Aparat Desa Belum Gajian
3 Bulan Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian, Sekdes Mundur hingga Motor Ditarik Diler
Ke depannya, DPRD meminta agar Pemda memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memprioritaskan hak-hak aparat desa untuk menghindari masalah serupa
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sudah tiga bulan gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo tertunda.
Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gorontalo baru mampu membayarkan gaji untuk bulan Oktober.
Sebab informasinya gaji bulan November dan Desember masih menunggu perbaikan kondisi keuangan daerah.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa gaji perangkat desa di Indonesia telah diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Dari seluruh perangkat desa, sekretaris desa mendapat gaji tertinggi. Berdasarkan regulasi, gaji minimal sekretaris desa adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Di beberapa kabupaten dan kota, posisi sekretaris desa telah ditetapkan sebagai jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memberikan status lebih tinggi dibanding perangkat desa lainnya.
Sementara itu, perangkat desa di luar sekretaris desa mendapatkan gaji minimal sebesar Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan IIa.
Jika dibandingkan, gaji kepala desa sendiri ditetapkan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan.
Tidak hanya bergantung pada gaji tetap, perangkat desa juga berpotensi mendapatkan pendapatan lain, seperti yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Menariknya, gaji perangkat desa bisa lebih tinggi dari angka minimal yang ditetapkan PP Nomor 11 Tahun 2019, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dalam hal ini, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.
Adapun keterlambatan gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo memunculkan berbagai keluhan dari para aparat desa, yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Bahkan, beberapa dari mereka mengalami kesulitan ekonomi serius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.