Ikan Terdampar
3 Fakta Ikan Mola-Mola Terdampar di Objek Wisata Tangga 2000 Kota Gorontalo, Dilarang Dikonsumsi
Sebuah ikan mola-mola (oceanic sunfish) berukuran besar ditemukan terdampar di kawasan objek wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, pada Senin(2/12/2024)
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah ikan mola-mola (oceanic sunfish) berukuran besar ditemukan terdampar di kawasan objek wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, pada Senin(2/12/2024) malam.
Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar. Mereka berbondong-bondong datang menyaksikan langsung ikan raksasa tersebut.
Adapun ukuran ikan mola-mola yang terdampar di Pantai Pohe ini mencapai 2 meter dengan lebar 1,5 meter dan sirip 85 cm.
Tubuhnya berwarna perak dengan kulit yang kasar. Struktur giginya menyatu membentuk paruh, dan ia tidak dapat sepenuhnya menutup mulut kecilnya.
Habitat alami ikan ini adalah perairan tropis dan laut yang hangat, di mana mereka sering terlihat berjemur di permukaan air.
Berikut 3 fakta ikan mola-mola terdampar di kawasan objek wisata Tangga 2000.
Kronologi Penemuan
Menurut Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo BPSPL Makassar, Wahyu, mengatakan ikan ini awalnya ditemukan di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda dalam kondisi masih hidup sekitar pukul 18.30 WITA.
"Kami mendapat informasi dari warga dan langsung menuju lokasi. Ketika tiba, ikan tersebut telah dipindahkan warga ke Pantai Pohe, yang berpasir," ungkap Wahyu.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa sempat ada warga yang ingin membeli ikan ini. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, ikan mola-mola tersebut mati setelah dipindahkan ke Pantai Pohe.
"Dipindahkan oleh masyarakat ke arah pantai Pohe yang berpasir, katanya informasi tadi ada yang ingin membeli ikan tersebut," jelasnya
Ikan mola-mola termasuk spesies laut langka yang biasanya hidup di perairan dalam. Kehadirannya di pesisir menjadi fenomena langka yang jarang terjadi di Gorontalo.
Penemuan ini memicu rasa penasaran warga yang ramai mendokumentasikan momen tersebut melalui foto dan video.
Meski belum masuk daftar perlindungan khusus di Indonesia, kata Wahyu ikan ini terdaftar dalam Apendiks II CITES dan dikategorikan rentan (vulnerable) oleh IUCN.
Hingga kini, penyebab terdamparnya ikan ini belum diketahui pasti, meskipun faktor lingkungan seperti arus atau navigasi sering menjadi alasan utama ikan laut besar mendekati pantai.
Peristiwa ini, kata Wahyu, mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk melindungi keberadaan biota laut seperti mola-mola.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Nama-nama Calon Sekda Kabupaten Gorontalo hingga 3 Fakta Kenaikan UMP
Warga Dilarang Konsumsi Ikan Mola-mola
Ikan mola-mola yang mati terdampar di Pantai Pohe, Kota Gorontalo, memicu perhatian masyarakat pada Senin (2/12/2024) malam.
Namun, pihak berwenang mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan langka tersebut, terutama karena kondisi tubuhnya yang berisiko mengandung banyak parasit.
Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo dari BPSPL Makassar, Wahyu menjelaskan bahwa ikan mola-mola sering menjadi inang bagi berbagai parasit laut.
“Ikan mola-mola ini sering membawa parasit di tubuhnya. Dalam kondisi seperti ini, ikan yang mati terdampar sangat tidak disarankan untuk dikonsumsi karena berisiko bagi kesehatan manusia,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com.
Sebagai informasi, Ikan mola-mola terkenal sebagai salah satu spesies ikan bertulang sejati terbesar di dunia.
Bentuknya yang unik menyerupai peluru, dengan tubuh bulat dan tampak buntung karena sirip belakangnya yang tidak berkembang sempurna, menjadikannya fenomena yang memikat banyak orang.
Nama "mola" berasal dari bahasa Latin yang berarti "batu kilangan," merujuk pada bentuk tubuhnya.
Mola-mola dapat mencapai ukuran vertikal hingga 4,3 meter dan horizontal sekitar 3 meter, dengan berat hingga 2.300 kilogram.
Baca juga: Terdampar di Pesisir Gorontalo, Bangkai Ikan Mola-mola Ditenggelamkan ke Dasar Laut
Ditenggelamkan ke Dasar Laut
Setelah terdampar dan mati di Pantai Pohe, Kota Gorontalo, ikan mola-mola ditangani oleh pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Senin malam (02/12/2024).
Langkah penanganan yang diambil adalah menenggelamkan bangkai ikan tersebut ke perairan laut dalam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo BPSPL Makassar, Wahyu menjelaskan bahwa metode ini dilakukan agar bangkai ikan tidak kembali terdampar akibat arus atau gelombang.
"Ikan akan diikat, diberi pemberat, dan ditarik ke perairan dengan kedalaman cukup untuk mencegah pengaruh gelombang membawa bangkai kembali ke pantai," ujarnya.
Ikan mola-mola ini memiliki ukuran tubuh yang sangat besar, dengan panjang 2,25 meter dan lebar sirip mencapai 3,5 meter.
Meski belum ada peraturan perlindungan khusus di Indonesia, kata Wahyu secara global ikan ini masuk dalam kategori rentan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan tercantum di Apendiks II CITES.
Penanganan bangkai ikan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kebersihan pantai dan ekosistem sekitarnya.
"Metode seperti ini adalah protokol yang biasa dilakukan untuk menangani bangkai biota laut besar," tambah Wahyu.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.