UMP Gorontalo
BREAKING NEWS: Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Bikin Karyawan Kena PHK
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Gorontalo dinilai bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Gorontalo dinilai bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kurniawan Siswoko, External Affairs Pani Gold Project.
"Kenaikan upah ini bisa memicu langkah efisiensi yang bisa berujung pada PHK. Tentunya ini justru sangat merugikan pekerja atau buruh. Itulah mengapa pembahasan UMP melibatkan banyak stakeholder untuk memberikan masukan," terang Kurniawan Siswoko saat dihubungi TribunGorontalo.com via panggilan telepon, Senin (2/12/2024).
Tak hanya perusahaan yang penggajiannya mengacu pada UMP, termasuk di dalamnya juga adalah upah minimum sektoral (UMS).
"Keputusan UMP berlaku secara menyeluruh termasuk sektoral, semua akan kena dampak. Apakah dampaknya besar atau kecil, tergantung kepada kinerja perusahaan di tahun fiskal masing-masing," ujarnya.
Di sisi lain, Kurniawan menilai kenaikan UMP berdampak positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Tingginya daya beli masyarakat akan menggerakkan roda ekonomi di Gorontalo.
Kendati demikian, kenaikan UMP lebih lanjut akan diatur oleh dewan pengupahan di tingkat regional masing-masing.
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis
Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.