UMP Gorontalo
3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025. UMP dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-telah-menetapkan-kenaikan-UMP-2025-sebesar-65-persen.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025.
Diketahui UMP seluruh provinsi akan dinaikkan sebesar 6,5 persen.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," jelasnya.
Berikut fakta-fakta seputar kenaikan UMP khususnya wilayah Provinsi Gorontalo.
Berapa UMP Gorontalo?
Sebagai informasi, UMP Gorontalo 2024 di angka Rp3.025.100.
Jika Pemprov Gorontalo akhirnya menetapkan regulasi dari pusat sebesar 6.5 persen (Rp 196.631), UMP Gorontalo apabila dihitung kasar akan menjadi Rp 3.221.710.
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi
Baca juga: CEK Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024, Khusus Gorontalo Pertamax Turbo dan Dexlite Turun
Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi dari pusat perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Sabtu (28/11/2024).
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi tersebut turun ke daerah-daerah.
"Menunggu regulasi dulu sebelum dilakukan penetapan resmi di Gorontalo," ujar Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/11/2024).
Yodi yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
"Daerah wajib mengikuti regulasi yg diterbitkan pemerintah pusat," pungkasnya.
Sejumlah Buruh Pesimis
Baca juga: Inilah Rekap Perolehan Suara Paslon Gubernur dan Wali Kota Gorontalo di Kecamatan Kota Tengah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 mendapat beragam tanggapan dari buruh di Gorontalo.
Meskipun kebijakan ini bisa dianggap sebagai angin segar, sejumlah buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan secara merata di Provinsi Gorontalo.
Yayat, seorang pekerja di perusahaan penyedia jasa, menyebutkan bahwa banyak buruh di Gorontalo masih menerima gaji di bawah UMP.
“Saya rasa masih susah diterapkan di Gorontalo karena saya lihat masih banyak buruh yang digaji di bawah UMP,” ungkap Yayat, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, kenaikan UMP juga berpotensi memicu pengurangan karyawan karena perusahaan harus menyesuaikan biaya operasional dengan pendapatan.
Dengan kondisi ekonomi Gorontalo yang dinilai masih lambat, hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi pengusaha.
“Kalau dipaksakan, pasti banyak yang akan di-PHK. Kenaikan gaji itu tergantung dari pendapatan perusahaan, sedangkan ekonomi di Gorontalo belum terlalu baik,” tambahnya.
Yayat sendiri merasa beruntung karena gajinya saat ini sudah berada di atas UMP, berkat kesepakatan kerja awal sebagai kontraktor.
Di sisi lain, Aif Gani, seorang karyawan Alfamart, menyambut positif kebijakan kenaikan UMP. Baginya, kenaikan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Alhamdulillah, kenaikan ini bagus karena kebutuhan kita juga semakin banyak,” ujarnya.
Aif menambahkan bahwa tempat kerjanya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian gaji karyawan. Sebagai kepala toko, ia mengaku sudah menerima gaji di atas UMP.
Berbeda dengan Aif dan Yayat, Jelton, seorang buruh lepas di proyek Bendungan Bulango Ulu, merasa bahwa aturan kenaikan UMP tidak relevan bagi pekerja sepertinya.
“Untuk buruh lepas seperti kami, aturan ini tidak berlaku karena kami digaji harian, bukan kontrak,” katanya.
Namun, Jelton memiliki harapan agar suatu saat ia bisa diangkat menjadi karyawan kontrak sehingga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan.
“Semoga kami bisa diangkat jadi karyawan kontrak, biar ada tunjangan,” pungkasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa hingga Info Menarik Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.