Berita Viral
Wanita Muda Asal Wonogiri Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mucikari dengan Tarif Rp 500 Ribu
Seorang mucikari muda tertangkap anggota kepolisian. Mucikari yang baru berumur 26 tahun sering disapa Mami Nina oleh anak-anak
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang mucikari muda tertangkap anggota kepolisian.
Mucikari yang baru berumur 26 tahun sering disapa Mami Nina oleh anak-anak yang diperjualbelikan.
Kini, dirinya ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, Mami Nina itupun diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Baca juga: Warga Temukan Mayat di Kebun Sawit Riau dengan Kondisi Mengenaskan, Pembunuh Masih Misterius
Dari kamar kos-kosannya di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, DP alias Mami Nina (26) memperdagangkan remaja muda ke pria-pria hidung belang di Wonogiri dan sekitarnya.
Untuk sekali transaksi jasa pemuas nafsu tersebut, dia mengenakan charge ke pria hidung belang Rp550 ribu.
Rinciannya, Rp300 ribu untuk anak buahnya yang bersedia jadi teman kencan, lalu sisanya untuk sewa kamar dan komisi untuk dirinya sebagai muncikari.
Kebanyakan remaja yang dia tawarkan ke pria-pria nakal adalah remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Baca juga: Niat Mau Ngamar Bareng PSK, Kakek 69 Tahun di Palembang Tewas usai Minum Kopi Perangsang
Kesehariannya yang dikenal sebagai pribadi yang cukup supel membuat DP mudah mencari pria hidung belakang untuk jadi pelanggannya.
Ulah perempuan muda asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, tersebut tercium polisi.
Polisi beralasan DP memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Namun, di balik itu, ia menyimpan perbuatan bejat yang akhirnya terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Wonogiri.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Mami Nina menjadikan aktivitas sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Dari setiap transaksi, ia hanya mengambil Rp 100 ribu sebagai keuntungan pribadi, sementara sebagian besar uang digunakan untuk biaya kamar dan diberikan kepada korban.
Baca juga: Gegara Tak Hapal Ayat Alkitab, Guru Honorer di Sumut Hukum Siswanya Jump Squat 100 Kali hingga Tewas
“Dia menawarkan korban dengan tarif Rp 550 ribu. Korban menerima Rp 300 ribu, Rp 150 ribu untuk biaya sewa kamar, dan sisanya diambil pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.