Berita Viral

Usai Tikam Ayah dan Nenek hingga Tewas di Lebak Bulus, Pelaku Tak Ditahan, Kok Bisa?

Keluarganya yang terdiri dari ayah, ibu serta neneknya ditikam secara membabi buta. Namun pelakunya hingga saat ini belum juga ditahan, mengapa?

dok.
MAS (14) remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. Pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus masih di bawah umur, jadi tidak ditahan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang remaja berinisial MAS di Lebak Bulus tega menikam anggota keluarganya.

Keluarganya yang terdiri dari ayah, ibu serta neneknya ditikam secara membabi buta.

Beruntungnya, Sang ibu berhasil selamat dan kini tengah mendapatkan perawatan intensif.

Namun, sang pelaku hingga saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menyebut alasan belum dilakukan penahanan terhadap MAS dikarenakan dirinya belum cukup umur.

Seorang yang bisa ditahan oleh polisi minimal berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.

Tapi, MAS masih berusia 14 tahun sehingga penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.

Baca juga: Annisa Tanir Puji Keindahan Pantai Kaisomaru Gorontalo, Destinasi Pilihan Pengobat Patah Hati

Kasus pembunuhan yang melibatkan bocah berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengguncang masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mendalam.

Masalah ini tidak hanya menyangkut kejahatan yang mengerikan, tetapi juga berfokus pada bagaimana sistem peradilan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Kebijakan Penanganan Kasus

Kombes Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pelaku, MAS, tidak ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan karena usianya yang masih di bawah umur.

“Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas Balai Pemasyarakatan,” ungkap Ade.

Baca juga: Cerita Lestari Situmorang, Sosok Penjual Kopi di Sumut Selamatkan Penumpang Bus Tertimpa Longsor

Lebih lanjut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk menangani kasus ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog anak untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai,” tambahnya.

Hasil Tes Urine: Terbebas dari Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved