Berita Viral

Tak Cukup Minta Donasi 7 Turunan, Agus Salim Juga Minta Seumur Hidupnya Dibiayai Keluarga Pelaku Aji

Agus Salim korban dari penyiraman air keras meminta donasi tujuh turunan dan minta biaya seumur hidupnya.

Kolase Tangkap layar Tribunnews
Sosok Agus Salim korban penyiraman air keras, digugat 537 donatur.Adapun polemik uang donasi Agus Salim hingga kini masih menjadi sorotan dan belum berakhir juga. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Agus Salim korban dari penyiraman air keras meminta donasi tujuh turunan dan minta biaya seumur hidupnya.

Permintaan itu terungkap setelah isi klausul alias perjanjian damai Teh Novi dan Agus diungkap Denny Sumargo.

Seperti diketahui, Denny Sumargo adalah donatur sekaligus pemrakarsa penggalangan donasi untuk Agus Salim.

Namun belakangan Denny Sumargo pecah kongsi dengan Agus lantaran kecewa pihak Agus justru melaporkan Teh Novi ke polisi.

Pihak Agus memolisikan Teh Novi gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang dikumpulkan Denny Sumargo ditarik kembali oleh Teh Novi lantaran uang tersebut digunakan untuk bayar utang.

Baca juga: Insiden Kecelakaan, 2 Orang Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

Lantaran hal tersebut, perseteruan panas pun terjadi antara kubu Agus dengan Teh Novi yang didukung Denny Sumargo.

Terus mengawal konflik antara Teh Novi dan Agus, Denny Sumargo mengungkap hal mengejutkan baru-baru ini.

Artis yang karib disapa Densu itu membocorkan isi perjanjian damai yang sedianya ditandatangani oleh pihak Novi dan Agus.

Membaca isi perjanjian tersebut, Densu syok karena disinyalir pihak Agus meminta agar Novi memberikan donasi terus-terusan kepada pihak Agus.

Karenanya Densu bertanya-tanya apakah Agus ingin dikasih donasi hingga 7 turunan dari Novi.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan gak?

'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan. 

Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diteken Presiden Naik 6.5 Persen, Angka UMP Gorontalo 2025 jadi Rp 3.2 Juta

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. 

Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalkan salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing'

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved