Berita Viral
Polres Kotim Amankan Seorang Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Anggota Polres Kotim amankan seorang pemuda atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah neneknya di Desa Rongkang untuk menginterogasi keduanya.
“Dari keterangan korban dan terduga pelaku, keduanya telah melakukan hubungan suami istri di rumah teman dari tersangka SM,” jelas Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang keberatan, langsung melaporkan terduga pelaku ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka SM yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Iyudi Hartanto.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Kotim Amankan Seorang Pemuda Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/11/30/anggota-polres-kotim-amankan-seorang-pemuda-pelaku-asusila-terhadap-anak-di-bawah-umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.