UMP Gorontalo

Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi Kenaikan UMP Gorontalo 2025

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengup

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi dari pusat perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Sabtu (28/11/2024).

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi tersebut turun ke daerah-daerah. 

"Menunggu regulasi dulu sebelum dilakukan penetapan resmi di Gorontalo," ujar Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/11/2024).

Yodi yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

"Daerah wajib mengikuti regulasi yg diterbitkan pemerintah pusat," pungkasnya. 

Sebagai informasi, UMP Gorontalo 2024 di angka Rp3.025.100. 

Jika Pemprov Gorontalo menetapkan regulasi dari pusat sebesar 6.5 persen (Rp 196.631), maka UMP Gorontalo akan menjadi Rp 3.221.71.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangkameningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved