Berita Viral

Polisi Tembak Siswa SMK hingga Tewas di Semarang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada Apa?

Padahal sudah menembaki siswa yang tak bersalah hingga tewas. Pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.

HO
Kolase foto: Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16), tewas setelah ditembak polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Padahal sudah menembaki siswa yang tak bersalah hingga tewas.

Pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.

Lantas ada apa?

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas belum berstatus tersangka kendati sudah ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila status kasus sudah dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Aipda Robig Sebagai Tersangka Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," kata Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis, (28/11/2024).

Artanto mengatakan Aipda Robig sekarang berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

Robig, kata Artanto, menjalani dua proses pemeriksaan, yaitu pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," ujar Artanto.

Sementara itu, keluarga GRO telah melayangkan laporan resmi kepada Polda Jateng pada hari Rabu, (27/11/2024).

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga GRO, guna mengumpulkan keterangan.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Masyarakat dan Anggota DPR Meminta Polri Lakukan Transformasi

"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," kata dia.

Menurut Artanto, proses pemeriksaan kode etik bisa dijalankan secara bersamaan dengan proses tindak pidana guna memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.

"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan."

Makam korban dibongkar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved