Polisi Tembak Siswa

Polisi Belum Tetapkan Aipda Robig Sebagai Tersangka Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah kasus ini resmi dinaikkan ke taha

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Aipda Robig polisi terduga penembakan siswa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka meski ia telah ditahan.

Sebelumnya diketahui, Robig merupakan terduga penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, namun ia hanya ditahan tanpa status tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto saat ditemui di sela-sela Aksi Kamisan yang digelar di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Aipda Robig kini ditempatkan di ruang penahanan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Jateng. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatannya dalam insiden tragis tersebut.

"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," tambahnya.

Dua Jalur Proses Hukum

Menurut Artanto, kasus ini ditangani secara paralel melalui dua jalur hukum, yakni proses kode etik kepolisian dan tindak pidana.

"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelasnya.

Pihak keluarga korban, GR, telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).

Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah diperiksa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," tutur Artanto.

Kasus ini memicu gelombang tuntutan dari masyarakat.

Aksi Kamisan yang digelar di depan Mapolda Jateng menjadi salah satu wujud aspirasi publik untuk mendesak penegakan keadilan bagi korban.

Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

Ia memastikan, meskipun proses kode etik dan tindak pidana berlangsung secara bersamaan, penanganan kasus tetap berjalan tanpa hambatan.

"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved