Pilkada Gorontalo

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024, Siapakah yang Unggul?

Saksikan live streaming hasil quick count di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo tahun 2024 disini.

|

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Saksikan live streaming hasil quick count di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sore ini perhitungan suara masih terus dilakukan di berbagai TPS di wilayah di Indonesia.

Sebab, tahapan pencoblosan telah dilakukan sejak pagi hingga sekira pukul 13.00 WITA.

Live streaming ini dapat ditonton kapan saja dan di mana saja.

Baca juga: Cawagub Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid Unggul di TPS 002 Kelurahan Liluwo 

Hanya perlu menggunakan alat elektronik baik HP, komputer ataupun laptop.

Disiarkan secara langsung bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melihat pasangan calon gubernur siapa yang unggul.

Namun, live streaming ini juga dapat dinonton oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Baca juga: 10 Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024 di Seluruh Wilayah di Indonesia

Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Biasanya, quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 WIB.

Perlu diingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Karena hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Putra Iyabu dan Afdal Mohingu, Sosok Pemilih Pemula Gorontalo Bagikan Pengalaman Perdana Mencoblos

Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:

Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:

  • Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
  • Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved