Berita Viral
Keciduk Warga Sedang Bersetubuh di Musala, Guru Ngaji di Sumbar Ini Ditangkap Polisi
Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ewnblekfbngfb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kelakuan bejat yang ditunjukkan oleh guru ini sangat tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Guru ini tega mencabuli muridnya usai belajar ngaji di Musala.
Akhirnya polisi menangkap guru yang berusia 54 tahun itu atas kasus pelecehan seksual.
Kasus pelecehan ini dilakukan oleh guru ngaji di Sumatera Barat.
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji, Cabuli Muridnya Usai Belajar di Mushola Tempat Imam Sholat di Sumbar
Tindak keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
“Mendapat kabar tersebut kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).
Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat di dalam musala tempat anak korban belajar mengaji.
Baca juga: Gegara Tiga Dokter Salah Diagnosis, Pria Ini Nyaris Dikremasi Padahal Masih Hidup
Pelecehan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).
Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.
"Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.
Baca juga: AKP Dadang, Pelaku Polisi Tembak Polisi Resmi Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati
Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Sejumlah Daerah Terendam Banjir, Warga Terpaksa Dievakuasi Malam-malam