Kabar Artis

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang Gara-gara Ulah WO dan Wali Nikah Tidak Sah

Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah. 

Tangkap Layar
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak.  

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz.  Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut. Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Salahkan WO

Sebelumnya terkait hal tersebut Mahalini angkat bicara. Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organize r(WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian. Mereka berdua tidak ada niatan untuk menikah siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri, "ujar Mahalini di akun TikTok tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved