Rabu, 25 Maret 2026

Selebgram Gorontalo Judol

BREAKING NEWS: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti

Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi d

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Selebgram Gorontalo terancam 6 tahun penjara, kini diserahkan polisi ke Kejari Kota, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Selebgram Gorontalo berinisial NP terancam 6 tahun penjara setelah diduga promosikan judi online. 

NP menjadi tersangka kasus judol setelah sebelumnya dua rekannya telah lebih dulu diserahkan. NP didampingi kuasa hukum dan keluarganya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (25/11/2024).

Fatmawaty, Jaksa Kejari Kota Gorontalo, menerima langsung berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo. 

Kasus tersebut awal mula dilakukan penyelidikan pada Maret 2023 silam, dan naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2023.

Baru kemudian pada Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui melakukan promosi situs judol di sosial media. 

"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat tawaran dari akun yang tak dikenal, untuk mempromosikan situs judol," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara saat sebelumnya diwawancarai TribunGorontalo.com. 

Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta. 

Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone, buku tabungan BCA, flash disk, capture gambar judol yang diunggah. 

Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved