Kabar Artis

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang Gara-gara Ulah WO dan Wali Nikah Tidak Sah

Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah. 

Tangkap Layar
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak.  

TRIBUNGORONTALO.COM-Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak. 

Dijelaskan oleh Suryana, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Setelah enam bulan hidup bersama, kini Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.

Hal itu disebut lantaran ulah Wedding Organizer (WO). Oleh karena itu, untuk mendapatkan buku nikah dan pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ujar Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir Tribun-medan.com, Selasa (26/11/2024).

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana.

Sebelumnya pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara hukum setelah dilakukan sidang itsbat.

Hal itu lantaran pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.

Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester

Keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Dari hasil sidang itsbat tersebut, PA Jaksel menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).

Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved