Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Bantah Tuduhan Soal Gamma, Siswa yang Ditembak Mati Polisi, Siswa: Dia Anak Baik, Bukan Gangster

Siswa SMK beramai-ramai bantah tuduhan soal Gamma yang ditembak mati oleh polisi, Gamma dikenal sebagai anak yang baik dan tidak pernah terlibat kegia

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Bantah Tuduhan Soal Gamma, Siswa yang Ditembak Mati Polisi, Siswa: Dia Anak Baik, Bukan Gangster
istimewa
Sebanyak 3 siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban penembakan pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.58 WIB dini hari 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui bahwa seorang anggotanya melakukan penembakan terhadap korban.

Korban ditembak di bagian pinggul saat diduga terlibat tawuran antara dua kelompok gangster, yakni Pojok Tanggul dan Seroja, di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Anggota polisi melakukan upaya melerai, polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban)," klaim Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

Harus Ditindak Tegas

Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono, mengecam tindakan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Viral! Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Teungkap Motif Tak Senang dengan Penangkapan

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Fakta Polisi Tembak Polisi: Korban Ungkap Kasus Galian C hingga Dibawa Ke Makassar

Penyelidikan Berlanjut

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved