OTT KPK di Bengkulu
Drama Korupsi Rohidin Mersyah jadi Tersangka, Kejar-kejaran 3 Jam dengan KPK, Sita Uang Rp7 Milliar
Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut. Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Baca juga: Menghebohkan Netizen, Hubungan Jennifer Coppen dan Justin Hubner, Sang Pesepakbola
Rincian Uang yang Diamankan KPK
- Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
- Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
- Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
- Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/25/drama-ott-kpk-rohidin-mersyah-kejar-kejaran-3-jam-di-bengkulu-hingga-pakai-rompi-polantas?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.