Berita Viral
AKP Dadang, Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Mogok Makan Akibat Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang, pelaku pembunuhan polisi di Solok Selatan mogok makan. Update terkini AKP Dadang Iskandar akhirnya sudah mau makan setelah dipaksa, kondis
Ia mengatakan, bahwa telah bertemu dengan tersangka secara langsung menanyakan apakah sudah makan atau belum.
Tersangka menjawab pertanyaan Kapolda Sumbar, bahwa dirinya sudah makan.
"Berarti dia (tersangka) baru mulai mau makan hari ini. Kemarin saya tanya belum mau makan," ujarnya.
Arief berencana akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini.
Pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi tempat tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban AKP Ryanto Ulil Anshar yang diketahui terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.
"Kami juga berkepentingan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di TKP, malam hari kami ingin melihat seperti apa situasinya," kata Arief.
Pihak Kompolnas juga akan mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang juga ditembaki tersangka.
"Katanya sempat menembaki rumah dinas kapolres, kami ingin melihat itu," ujarnya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).
Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.