Berita Gorontalo
Total 10 Kasus Jual Jasa Seks Wanita Gorontalo Terbongkar, 21 Tersangka Pakai Aplikasi Chat
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, dalam konferensi pers pada Jumat (22/
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-jual-jasa-seks-wanita-di-Gorontalo-terbongkar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 21 tersangka kasus eksploitasi manusia melalui aplikasi "hijau" berhasil diamankan oleh Polda Gorontalo dalam sebulan terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024).
“Dari tanggal 22 Oktober hingga 22 November 2024, Polda Gorontalo telah menangani 10 perkara yang saat ini semuanya dalam tahap penyidikan,” ungkap Kombes Nur Santiko.
Dari penanganan kasus ini, polisi mengidentifikasi 12 korban dengan modus yang sama, yakni eksploitasi manusia melalui hubungan seksual.
“Semuanya modusnya sama, eksploitasi manusia melalui hubungan seksual,” jelasnya.
Nur Santiko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap praktik perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Apapun ceritanya, eksploitasi terhadap manusia, terutama korbannya adalah anak-anak, harus kita hilangkan dari Gorontalo,” tegasnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, mengungkapkan bahwa salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang anak di bawah umur.
“Dari 12 korban, terdapat satu korban yang masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun. Korban tersebut ditangani langsung oleh Polda Gorontalo,” jelasnya.
Korban tersebut diketahui telah dieksploitasi secara seksual sejak usia 17 tahun hingga saat ini, ketika ia menginjak usia 18 tahun satu bulan.
“Korban ini dieksploitasi dari usia anak hingga beranjak dewasa. Selama itu, ia harus melayani pelanggan dengan melakukan hubungan badan,” beber Iptu Natalia.
Dari 10 kasus yang terungkap, satu laporan polisi dengan enam tersangka ditangani langsung oleh Polda Gorontalo.
Polres Gorontalo Kota menangani tujuh laporan polisi, sementara Polres Gorontalo menangani dua laporan lainnya.
“Sepanjang satu bulan terakhir, kami menangani kasus-kasus ini secara intensif,” pungkas Iptu Natalia.
Polisi berharap tindakan tegas ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan eksploitasi manusia dalam bentuk apapun, khususnya terhadap anak-anak.