Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Dokter di Makassar Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Perwira TNI, Rekaman CCTV Terbongkar

Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Dokter di Makassar Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Perwira TNI, Rekaman CCTV Terbongkar
Kolase YouTube
Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Seorang dokter di Makassar berinisial JA (48) melaporkan istrinya berinisial IR diduga berselingkuh. IR diduga berselingkuh dengan berinisial Letkol Inf LG mantan Dandim 1408.

Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pengacara JA, Fahril Arif  saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Emak-emak Ini Harapkan Pemimpin Kota Gorontalo Beri Bantuan Modal Usaha dan Pelatihan UMKM

Dalam laporannya menyebutkan, bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana asusila UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP dan atau 284 KUHPidana.

Dalam keterangan pelapor bahwa  telah terjadi dugaan tindak pidana asusila dan atau perzinahan pada tanggal 15 Agustus 2024 di sebuah hotel di Makassar.

Dimana kasus ini terjadi di salah satu hotel di Makassar.

Dalam keterangan pelapor bahwa  telah terjadi dugaan tindak pidana asusila dan atau perzinahan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Kronologinya, berawal ketika korban medapati istrinya keluar dari sebuah cafe di Makassar bersama LG kemudian menggunakan satu mobil bersama-sama.

Dan ketika korban memberhentikan mobil tersebut terlapor turun dari mobil  Sedangkan LG melankan diri.

"Kemudian korban mengecek rekaman CCTV Hotel tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 jam 09.30 Wita di ketahui bermalam di kamar," tulis dalam laporan polisinya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kepihak mepolisian guna proses lebih lanjut

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan kasus tersebut sudah dalam memproses berkas perkara.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Gorontalo Desember 2024: Harga Tiket KM Tilongkabila Rp 396.500

Baca juga: Buktikan Ada Sapi Makan Martabak, Desril Bocah SD di Lumajang Viral Dapat Uang Rp 1 Juta dari Guru

Letkol LG juga dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved