Kabar Viral
6 Fakta Sidang Hukuman Mati Aning, Tidak Ada Gangguan Jiwa hingga Hubungan Keluarga
Masih ingat dengan Aning? Ia divonis hukuman mati oleh PN Kotamobagu, Sulawesi Utara atas kasus pembunuhannya, berikut faktanya!
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.
Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa.
Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh di Parit Saat Air Pasang di Kalimantan
Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.
5. Tidak Ada Alasan Pemaaf dalam Tindakan Terdakwa
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.
Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.
6. Putusan Sejarah: Hukuman Mati Pertama di PN Kotamobagu
Putusan hukuman mati terhadap Aning ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu,” ujar Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.
Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus ini di mata pengadilan dan bagaimana tindakan keji yang dilakukan Aning mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman terberat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.