Kabar Viral

6 Fakta Sidang Hukuman Mati Aning, Tidak Ada Gangguan Jiwa hingga Hubungan Keluarga

Masih ingat dengan Aning? Ia divonis hukuman mati oleh PN Kotamobagu, Sulawesi Utara atas kasus pembunuhannya, berikut faktanya!

Kolase Tangkap layar Tribun Manado
Sidang kasus Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, telah sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024. 

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa. 

Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh di Parit Saat Air Pasang di Kalimantan

Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

5. Tidak Ada Alasan Pemaaf dalam Tindakan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.

Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

6. Putusan Sejarah: Hukuman Mati Pertama di PN Kotamobagu

Putusan hukuman mati terhadap Aning ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu,” ujar Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.

Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus ini di mata pengadilan dan bagaimana tindakan keji yang dilakukan Aning mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman terberat.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved