Kabar Viral
6 Fakta Sidang Hukuman Mati Aning, Tidak Ada Gangguan Jiwa hingga Hubungan Keluarga
Masih ingat dengan Aning? Ia divonis hukuman mati oleh PN Kotamobagu, Sulawesi Utara atas kasus pembunuhannya, berikut faktanya!
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aning alias Arnita Mamonto dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Aning merupakan terdakwa kasus pembunuhan keponakan perempuannya yang baru berusia 6 tahun.
Aning yang saat itu gelap mata hingga tega membunuh keponakannya sendiri dijatuhi putusan hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya.
Putusan yang menjadi hukuman mati pertama dalam sejarah PN Kotamobagu ini dibacakan pada sidang hari Kamis, (21/11/2024), oleh Hakim Ketua, Sulharman.
Baca juga: Bocah Perempuan Ini Selalu Bawa Sajam Saat Tidur Akibat Trauma Dilecehkan Paman
Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:
1. Hubungan Keluarga Terdakwa dan Korban
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.
Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.
2. Tidak Ada Permasalahan Sebelumnya
Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban.
Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.
Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
3. Bantuan Ibu Korban kepada Keluarga Terdakwa
Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.
Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.
4. Stabilitas Kejiwaan Terdakwa
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.
Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa.
Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh di Parit Saat Air Pasang di Kalimantan
Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.
5. Tidak Ada Alasan Pemaaf dalam Tindakan Terdakwa
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.
Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.
6. Putusan Sejarah: Hukuman Mati Pertama di PN Kotamobagu
Putusan hukuman mati terhadap Aning ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu,” ujar Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.
Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus ini di mata pengadilan dan bagaimana tindakan keji yang dilakukan Aning mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman terberat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.