Kabar Viral

6 Fakta Sidang Hukuman Mati Aning, Tidak Ada Gangguan Jiwa hingga Hubungan Keluarga

Masih ingat dengan Aning? Ia divonis hukuman mati oleh PN Kotamobagu, Sulawesi Utara atas kasus pembunuhannya, berikut faktanya!

Kolase Tangkap layar Tribun Manado
Sidang kasus Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, telah sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aning alias Arnita Mamonto dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Aning merupakan terdakwa kasus pembunuhan keponakan perempuannya yang baru berusia 6 tahun.

Aning yang saat itu gelap mata hingga tega membunuh keponakannya sendiri dijatuhi putusan hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya.

Putusan yang menjadi hukuman mati pertama dalam sejarah PN Kotamobagu ini dibacakan pada sidang hari Kamis, (21/11/2024), oleh Hakim Ketua, Sulharman.

Baca juga: Bocah Perempuan Ini Selalu Bawa Sajam Saat Tidur Akibat Trauma Dilecehkan Paman

Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:

1. Hubungan Keluarga Terdakwa dan Korban

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.

Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.

2. Tidak Ada Permasalahan Sebelumnya

Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban. 

Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

3. Bantuan Ibu Korban kepada Keluarga Terdakwa

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.

Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Stabilitas Kejiwaan Terdakwa

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved