Kamis, 12 Maret 2026

Kasus TPPO Gorontalo

5 Fakta Seorang Gadis Gorontalo Dipaksa Jual Diri, Rupanya Masih Usia 18 Tahun

Seorang gadis muda berusia 18 tahun menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu baru saja diungkap oleh Polda Goront

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Seorang Gadis Gorontalo Dipaksa Jual Diri, Rupanya Masih Usia 18 Tahun
freepik
ILUSTRASI -- gadis 18 tahun di Gorontalo dipaksa layani lelaki hidung belang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Praktik keji perdagangan manusia kembali menggemparkan Gorontalo. 

Seorang gadis muda berusia 18 tahun menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus itu baru saja diungkap oleh Polda Gorontalo dan kasusnya diumumkan kepada wartawan pada konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Korban, yang diketahui telah putus sekolah, dipaksa untuk melayani hingga 10 tamu per hari demi keuntungan para pelaku.

Berikut 5 fakta dirangkum TribunGorontalo.com: 

1. Korban Baru Berusia 18 Tahun

Korban diketahui telah dieksploitasi sejak berusia 17 tahun. 

Fakta ini membuat kasus ini semakin miris, mengingat sebagian besar tindak pidana terjadi saat korban masih tergolong anak di bawah umur.

"Korban mulai terjebak dalam praktik ini ketika masih di bawah umur. Oleh sebab itu, kami juga menerapkan pasal terkait perlindungan anak dalam kasus ini," ujar penyidik Unit PPA, Iptu Natalia Pranti Olii.

2. Dipaksa Layani 10 Tamu Per Hari

Dalam sehari, korban diharuskan melayani hingga 10 pelanggan dengan tarif bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per orang. 

Namun, korban hanya mendapatkan uang dalam jumlah kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara seluruh hasil transaksi diserahkan kepada mucikari utama.

3. Pelaku Gunakan Aplikasi “Hijau”

Para pelaku menjalankan praktiknya dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan "Hijau" untuk mencari pelanggan.

 Aktivitas ini dikelola secara terorganisir oleh enam tersangka, termasuk seorang mucikari utama dan lima pembantu.

"Mereka memiliki peran masing-masing. Mucikari utama yang mengelola hasil, sementara yang lainnya bertugas membantu mencari pelanggan dan mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000 per transaksi," kata Natalia.

4. Aktivitas Ilegal Berlangsung Selama Dua Bulan

Penyelidikan mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak September 2024 hingga terungkap pada awal November 2024. 

Kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, menjadi lokasi utama eksploitasi.

5. Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para pelaku kini menghadapi berbagai dakwaan serius, termasuk Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp 600 juta," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved