Kasus TPPO Gorontalo
5 Fakta Seorang Gadis Gorontalo Dipaksa Jual Diri, Rupanya Masih Usia 18 Tahun
Seorang gadis muda berusia 18 tahun menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu baru saja diungkap oleh Polda Goront
Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-gadis-18-tahun-di-Gorontalo-dipaksa-layani-lelaki-hidung-belang.jpg)
freepik
Para pelaku kini menghadapi berbagai dakwaan serius, termasuk Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp 600 juta," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko. (*)