Kabar Viral

Viral! Seorang Istri Bunuh Suami, Korban Marah Diberi Uang Rp 200 Ribu di Muaradua OKU Selatan

Seorang istri bernama Sulastri yang tega bunuh suaminya, karena kesal diberi uang Rp200 ribu oleh suaminya.

Editor: Minarti Mansombo
Kolase Tangkap layar TRIBUNMEDAN
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang istri bernama Sulastri yang tega bunuh suaminya, karena kesal diberi uang Rp200 ribu oleh suaminya. Sulastri dalam penyelidikan awalnya berbohong pada pihak kepolisian.

Dalam Pengakuan yang diberikan bahwa pelaku pembunuhan suaminya itu dilakukan oleh anaknya. Sulastri yang saat itu dalam keadan panik dan bercampur syok terpaksa berbohong pada pihak kepolisian.

Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Saprudin (62), yang sebelumnya sempat menghebohkan publik Muaradua OKU Selatan.

Setelah penyelidikan cukup panjang, Polres OKU Selatan merilis kasus tersebut pada, Kamis (21/11) halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan.

Menurut polisi, pelaku pembunuhan mengenaskan, ber-TKP II di Desa Pendagan Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan adalah istri dari korban sendiri yakni Sulastri (58). 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 22 Nov 2024 : Asmara, Karir, Kesehatan dan Keuangan

"Saya berbohong sebab saat itu saya belum sepenuhnya sadar, panik dan juga takut,"ujar Sulastri diwawancara media, Kamis (21/11).

Ia juga mengungkapkan, tega menghabisi nyawa sang suami (korban) lantaran kesal, hingga gelap mata setelah cekcok mulut perkara uang.

Diakuinya, Cekcok mulut tersebut bermula saat suaminya (korban) meminta uang Rp 300.000 namun tidak cukup, hanya ada Rp 200 dapat diberikan oleh Sulastri, sehingga terjadi cekcok mulut.

Padahal suaminya tersebut selama ini tak bekerja.

"Ia minta uang Rp 300 ribu, tapi adanya cuman Rp 200 ribu, dia tidak terima, cekcok mulut saya khilaf aku timpuk dengan mesin sanyo,"katanya.

Kini Tersangka Sulastri Pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka S, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS.

"Untuk tersangka diancam hukuman 15 tahun, tapi kita belum bisa membawanya karena masih di rawat,"ungkap Kapolres.

Sosok Sulastri

Sosok Sulastri (58) warga warga Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel kini tengah menjadi perhatian publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved