Jumat, 20 Maret 2026

Berita Viral

Viral! ASN Dinas PUPR Digebrek Mesum dengan Pegawai di Toilet Disabilitas, Bagaimana Nasibnya?

Pasangan yang bukan suami istri di Dinas PUPR, dikabarkan digerebek tengah melakukan tindak asusila di tempat kerja.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral!  ASN Dinas PUPR Digebrek Mesum dengan Pegawai di Toilet Disabilitas, Bagaimana Nasibnya?
Kolase Tangkap layar Tribunnews
Ilustrasi Pengebrekan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pasangan yang bukan suami istri di Dinas PUPR, dikabarkan digerebek tengah melakukan tindak asusila di tempat kerja.

Mereka kepergok pegawai lainnya, saat sedang berduaan di toilet Disabilitas, Selasa (12/11/2024) siang. Pelaku pria diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas tersebut, sedangkan si perempuan berstatus sebagai tenaga kontrak.

Pelaku perempuan dikabarkan langsung diberhentikan, sedangkan si pria di proses telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.

Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati

Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Keduanya, meskipun sudah berkeluarga, terpergok melakukan tindakan tidak senonoh di tempat kerja. Menurut informasi, suasana kantor Dinas PUPR saat itu cukup sepi karena beberapa pejabat sedang melakukan perjalanan dinas.

Aktivitas mereka terekam oleh kamera CCTV yang menunjukkan keduanya memasuki toilet khusus penyandang disabilitas.

Beberapa saat kemudian, mereka digerebek oleh pegawai lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini sedang diproses.

"Untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila tersebut, tentunya perlu dilakukan pemeriksaan," ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.

Hasil pemeriksaan akan dibawa kepada Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota.

Baca juga: Berawal Kenalan di Sosial Media, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Delitua

Baca juga: Tonny Uloli Calon Gubernur Gorontalo, Berziarah ke Makam Ibunda di Tengah Kesibukan Kampanye

Tim ini memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi bagi pelaku.

"Itu nanti Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang memutuskan, sehingga sanksinya tergantung keputusan mereka," jelas Yandi.

Setelah kejadian tersebut, pegawai honorer langsung diberhentikan. Sementara itu, PNS yang terlibat saat ini sedang dalam proses pelaporan.

Kepala Dinas PUPR Banjarbaru, Eka Yuliesda, tidak memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi.

"Maaf, saya tidak akan mengeluarkan statemen apa pun karena ini menyangkut aib orang lain. Agama saya melarang menyebarkan aib seseorang," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya etika dan perilaku profesional di lingkungan kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved