Pilkada Gorontalo
Malam Ini Terakhir Layanan Pindah Pemilih, KPU Provinsi Gorontalo Siaga hingga Pukul 23.59 Wita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan siaga melayani proses pindah memilih sampai pukul 23.59 Wita, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosialisasi-pindah-memilih-untuk-warga-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan siaga melayani proses pindah memilih sampai pukul 23.59 Wita, Rabu (20/11/2024).
Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) berjalan lancar di masing-masing wilayah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sophian menyampaikan bahwa batas akhir layanan pindah memilih pada H-7 Pilkada, yang jatuh pada hari ini, ditujukan untuk memfasilitasi empat kategori pemilih.
Mereka adalah warga yang bertugas di luar domisili pada hari pemilihan, pasien yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam, dan tahanan yang berada di lapas.
Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024
- Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi yaitu surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lapas/rutan yang ditanda tangani dan cap basah.
- Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan surat dari BNPB/desa/lurah atau pemberitaan media massa.
Baca juga: BREAKING NEWS: 100 Pendukung Pasangan Calon Gubernur Gorontalo Bisa Hadiri Debat Kedua Pilgub 2024
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
- Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU, Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
- Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat dengan bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih.
Sementara itu Dalam rapat evaluasi pelaksanaan layanan pindah memilih yang digelar di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024), Sophian juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak.
Salah satu perhatian utama adalah memfasilitasi pemilih yang beralih dari TPS reguler ke TPS khusus (loksus), seperti tahanan di lembaga pemasyarakatan.
“Distribusi surat suara di dalam lapas harus dipersiapkan dengan matang. Dibutuhkan kebijakan antisipatif agar tidak ada kendala dalam proses pendistribusian hingga penghitungan alokasi surat suara,” ujar Sophian.