Pelecehan Seksual di Kampus
Pengakuan Mahasiswi Universitas Hasanuddin yang Dilecehkan Oknum Dosen FIB Diruang Kerjanya
Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini, ditambah dua semester berikutnya, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS.
Baca juga: Dosen Unhas Makassar FIB Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya
“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak terkait, hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.
Berdasarkan bukti, universitas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan.
Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Punya Utang, Uang Rp130 Juta Ternyata untuk Ini
Unhas menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.