Pelecehan Seksual di Kampus

Oknum Dosen FIB Unhas Makassar Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.

|
Tangkap Layar
Ilustrasi Pelecehan Suksual 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

Korban, menggunakan nama samaran Bunga (Mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021), menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku pelecehan dilakukan pada 25 September 2024. Saat itu, korban diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.

Baca juga: Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kabupaten Gorontalo, Didominasi Kasus Pelecehan

"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).

Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.

"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"

"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.

Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.

"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.

Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma. Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini. Korban merasa disudutkan bahkan ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.

Baca juga: Dana Rp 149 Juta Digelontorkan Pemkot Gorontalo untuk Perbaikan Jalan Masuk Stadion Merdeka

Terduga Pelaku Diberi Sanksi

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved