Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Kejati Irit Bicara soal Kasus Cindi Usman, Strategi Paslon Bupati Pohuwato
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Senin (18/11/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-Gorontalo-yang-telah-tayang-di-TribunGorontalocom-pada-Minggu-1711.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Senin (18/11/2024).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Minggu kemarin.
Berita pertama terkait Kejati Gorontalo 'irit' bicara soal kasus oknum Cindi Usman, oknum Bhayangkari Gorontalo yang terlibat kasus investasi bodong.
Selanjutnya strategi dua pasangan calon bupati Pohuwato dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Ada pula keseruan anak-anak bermain di kolam wisata Cibutu Bone Bolango.
Berikut 5 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.
Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong
Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, tak mau menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
"Kalau soal itu, belum ya," ujar Dadang saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (15/11/2024).
Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Cindi Usman, istri polisi itu belum ada kejelasan.
Sebelumnya Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, menyatakan bahwa Cindi saat ini berada dalam pengawasan ketat Reskrimsus Polda Gorontalo.
“Tersangka masih dalam pengawasan ketat, dan jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberlakukan,” ujarnya.
Namun, publik mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera berlanjut ke proses persidangan.
Kompol Heny menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi JPU mengembalikannya dengan status P19 yakni permintaan tambahan bukti.