Berita Viral

Viral, Gegara Jatah Warisan yang Kurang, Adik Habisi Kakak dan Keponakannya di Surabaya

hanya karena jatah warisan kurang, adik di Surabaya ini tega membunuh kakak dan keponakannya. Kini dijerat hukum seumur hidup

Kolase Tribun Bengkulu
AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal 

Sekujur tubuh Yayuk mengalami luka bakar.

Motifnya, pelaku dan korban cekcok berkaitan dengan rumah warisan.

Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Poniyem, ibunya.

Poniyem berharap, Ruliyanto dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut.

Ia tidak akan mengakuinya sebagai anak lagi.

Baca juga: Sama-sama Pilih Loyalis Masuk Kabinet, Prabowo Subianto dan Donald Trump Dinilai Mirip

"Saya kira perbuatan semacam itu bukan perbuatan manusia tapi lebih mirip hewan," ujar Poniyem sambil menahan tangis.

Sebelum peristiwa itu, Poniyem menceritakan Ruliyanto meminta bagian warisan dari hasil penjualan rumahnya yang lain.

Namun, Yayuk tidak menghiraukan.

Sebab uang hasil penjualan rumah itu sudah habis untuk biaya pengobatan ayahnya sebelum meninggal.

"Sisanya Rp 20 juta masih dipinjam orang di Batu. Saya sudah bilang kalau nanti sudah dibayar, akan dibagi anak saya, 4 bersaudara," ujarnya.

Kemudian, Ruliyanto kembali menagih ganti rugi biaya pengecatan rumah dan perbaikan kamar mandi.

"Namun, Yayuk tidak menghiraukan, karena memang belum ada uang. Di sisi lain ia sudah dikasih uang Rp 1 juta beberapa waktu lalu," ujarnya.

Baca juga: 1 Keluarga di Situbondo Jatim Alami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Tabung Gas

"Yayuk ini anaknya baik. Ia tidak pernah mengungkit-ngungkit apapun terkait harta. Kok malah dibakar sama adiknya. Saya sangat kecewa," imbuhnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Yayuk mengalami luka bakar di atas 60 persen, sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya.

Lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru dan ginjal. 

Sumber: TribunJatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved