Berita Viral
Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penangkapan-bsbsbsb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu. Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini berdasarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara pada Jumat 15 November 2024.
Diketahui dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.
Baca juga: Inilah Penampakan Tungku Pembakaran Batu Kapur Raksasa di Gorontalo, Diduga Sejak Masa Kolonialisme
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus sabu-sabu ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.
Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berikut fakta kasus narkoba sabu-sabu di Manado:
Inisial Pelaku
Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado. Sementara, YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
Terancam hukuman mati
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menjelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).