Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati
Tangkap Layar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu. Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Tahanan nananna
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini berdasarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara pada Jumat 15 November 2024.

Diketahui dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.

Baca juga: Inilah Penampakan Tungku Pembakaran Batu Kapur Raksasa di Gorontalo, Diduga Sejak Masa Kolonialisme

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus sabu-sabu ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.

Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berikut fakta kasus narkoba sabu-sabu di Manado:

Inisial Pelaku

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado. Sementara, YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Terancam hukuman mati

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menjelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved