Berita Viral
Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penangkapan-bsbsbsb.jpg)
Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.
Peran pelaku
Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Diselundupkan dari Sulteng Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Fakta-fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati, Edarkan Ratusan Paket, https://manado.tribunnews.com/2024/11/17/fakta-fakta-2-pengedar-sabu-di-manado-sulawesi-utara-terancam-hukuman-mati-edarkan-ratusan-paket?page=all.