Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ungkap fakta-Fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati
Tangkap Layar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. 

Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.

Peran pelaku

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.

"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.

Diselundupkan dari Sulteng Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.

“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Fakta-fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati, Edarkan Ratusan Paket, https://manado.tribunnews.com/2024/11/17/fakta-fakta-2-pengedar-sabu-di-manado-sulawesi-utara-terancam-hukuman-mati-edarkan-ratusan-paket?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved