Debat Ketiga Pilkada Pohuwato
Ketua KPU Pohuwato Gorontalo Ingin Debat Ketiga Pilkada Bisa Mantapkan Pilihan Masyarakat
Debat ketiga pemilihan kepala daerah Kabupaten Pohuwato di gedung aula Universitas Pohuwato, Minggu (17/11/ 2024).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Debat ketiga pemilihan kepala daerah Kabupaten Pohuwato di gedung aula Universitas Pohuwato baru saja dimulai pukul 20.00 Wita, Minggu (17/11/ 2024).
Debat terakhir ini membawakan tema 'Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah atau kabupaten dengan provinsi dan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan'.
Debat diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief serta Saipul Mbuinga dan Iwan Adam.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan pengangkatan tema untuk melihat visi misi para calon kepala daerah dalam pembangunan daerah.
"Hal ini juga untuk melihat bagaimana cara para calon pemimpin-pemimpin hebat ini, untuk bisa memberikan tanggapannya terkait pelaksanaan pembangunan," jelasnya.
Firman ingin debat terbuka dapat memantapkan pilihan masyarakat sehingga partisipasi masyarakat meningkat pada 27 November nanti.
"Semoga masyarakat dapat ikut merayakan pemilihan kali ini selepas ikut melihat debat terakhir ini," jelas Firman.
Ia berharap debat ketiga dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Dari debat pertama dan kedua, keseluruhan berjalan dengan lancar, saya juga mengharapkan agar hal tersebut bisa terjadi juga pada malam hari ini," ungkapnya.
Baca juga: LINK Siaran Langsung Debat Ketiga Pilkada Pohuwato Gorontalo, Tayang Mulai Pukul 20.00 Wita
Tata tertib dan Aturan Debat Publik Terbuka Ketiga Pilkada Pohuwato
Waktu saat debat akan dimulai ketika calon bupati atau wakil bupati berbicara.
Selain itu, pasangan calon dilarang menginterupsi ataupun menyela saat pasangan calon lain memberikan pertanyaan, jawaban, maupun tanggapan sebelum diperkenankan oleh moderator.
Paslon tidak boleh menyerang secara pribadi, golongan, dan kelompok kepada pasangan lain.
Pertanyaan, jawaban dan tanggapan yang diberikan harus sesuai dengan tema debat yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
Pada saat debat, pendukung pasangan calon dilarang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat dibadan.