Aliran Sesat di Gorontalo
3 Hal yang Dilakukan Kades di Kabupaten Gorontalo hingga Disebut Sesat
Kabupaten Gorontalo dihebohkan dengan dugaan penyebaran aliran sesat yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bilato.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-aliran-sesat-di-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabupaten Gorontalo dihebohkan dengan dugaan penyebaran aliran sesat yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bilato.
Isu ini mencuat setelah masyarakat melaporkan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
Berikut tiga tindakan yang menjadi sorotan dan dianggap menyimpang:
1. Tidak Mewajibkan Salat di Masjid
Oknum Kades tersebut diduga menyampaikan bahwa salat berjamaah di masjid tidak diwajibkan.
Pernyataan ini bertentangan dengan ajaran Islam, di mana salat berjamaah, khususnya bagi laki-laki, memiliki keutamaan yang besar.
Meski demikian, Kades membantah tudingan ini saat dimintai klarifikasi oleh DPRD.
Meski sebetulnya kata Buya Yahya soal salat berjamaah adalah sunnah yang dikukuhkan, bukan wajib.
Hal itu menurut madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah.
2. Keyakinan yang Tidak Lazim terhadap Nabi Muhammad
Oknum Kades dikabarkan mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, tetapi hanya meyakini sosok bernama Ahmad.
Penafsiran ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan akidah Islam yang berlaku secara umum.
Namun, Kades tidak memberikan jawaban detail terkait keyakinannya ini ketika diklarifikasi.
3. Penghapusan Budaya Gorontalo Berbasis Syariat Islam
Dugaan lain yang menjadi perhatian adalah usaha menghilangkan budaya Gorontalo yang berlandaskan adat bersendikan syara', syara' bersendikan kitabullah.
Sebagai pemimpin, Kades seharusnya memahami dan menjaga adat Gorontalo yang erat kaitannya dengan syariat Islam.
Namun, indikasi bahwa adat ini mulai diabaikan menjadi kekhawatiran serius masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beni Theddy, menyatakan bahwa dugaan aliran sesat ini telah berlangsung lama dan memiliki banyak pengikut.
DPRD akan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Kita tetap akan turun lapangan melihat langsung bersama sejumlah pihak,” ujar Herry.
Sementara itu, belum ada kepastian hukum terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk memastikan kebenarannya.
Aliran Sesat Versi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki sejumlah kriteria atau indikator yang dapat digunakan untuk menentukan suatu ajaran atau kelompok sebagai aliran sesat. Berdasarkan berbagai fatwa dan panduan MUI, berikut adalah kriteria utama yang sering digunakan:
Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam
Aliran yang tidak mengakui salah satu dari enam Rukun Iman (seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, nabi, hari kiamat, dan takdir) atau lima Rukun Islam (termasuk syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji) dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Meyakini Wahyu setelah Nabi Muhammad SAW
Islam menegaskan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir. Aliran yang mengklaim ada nabi baru atau wahyu setelah Nabi Muhammad dianggap bertentangan dengan akidah Islam.
Mengubah Pokok-Pokok Ibadah
Jika suatu aliran mengubah tata cara ibadah yang telah ditentukan oleh syariat, seperti menghapus kewajiban salat, puasa, atau mengganti bentuk ibadah lainnya, hal ini dapat menjadi indikasi penyimpangan.
Menafsirkan Al-Qur'an secara Keliru atau Menambah Ajaran Baru
Tafsir Al-Qur'an harus dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmu tafsir yang benar. Aliran yang menafsirkan Al-Qur'an secara sembarangan atau menambahkan ajaran baru yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah dianggap menyimpang.
Mengklaim Kebenaran Tunggal untuk Kelompok Tertentu
Aliran yang menganggap hanya pengikutnya yang benar dan menjamin keselamatan, sementara muslim lainnya dianggap kafir atau tidak akan selamat, masuk dalam kategori eksklusivisme yang tidak sejalan dengan Islam.
Merusak Tatanan Sosial dan Mengintimidasi
Aliran yang menciptakan keresahan di masyarakat, seperti menebar kebencian terhadap kelompok tertentu atau mengintimidasi mereka yang tidak sejalan, dianggap berbahaya secara sosial dan keagamaan.
Menghapus atau Mengabaikan Syariat
Aliran yang menyatakan syariat Islam tidak lagi relevan, seperti menyatakan salat, zakat, atau puasa tidak wajib, dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari ajaran Islam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.