Gaji PNS 2025
Perkiraan Gaji PNS 2025 Golongan I Hingga IV, Serta Tabel Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri
Gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-2025-fbb.jpg)
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Inilah Perkiraan Gaji PNS 2025 Golongan I Hingga IV, Serta Tabel Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri, https://belitung.tribunnews.com/2024/11/15/inilah-perkiraan-gaji-pns-2025-golongan-i-hingga-iv-serta-tabel-lengkap-gaji-pns-tni-dan-polri?page=all.