Pilkada Gorontalo
Kampanye Media Sosial Dimulai, Siapa Calon Gubernur Gorontalo dengan Pengikut Facebook Terbanyak?
Dalam PKPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang kampanye kepala daerah, diatur secara teknis bagaimana metode dan tata cara kampanye di media sosial.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kampanye media sosial telah dimulai.
Dalam PKPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang kampanye kepala daerah, diatur secara teknis bagaimana metode dan tata cara kampanye di media sosial.
Metode kampanye itu tertuang dalam BAB III, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa kampanye.
b. Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
c. Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
d. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU.
e. Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada huruf c ditembuskan kepada:
1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
f. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Baca juga: Skincare Ilegal Gorontalo: Kejanggalan Pengakuan Iki Sosok Suruhan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo
Empat Calon Gubernur Gorontalo saat ini memiliki ribuan pengikut (followers) di media sosial Facebook.
Jumlah itu menjadi modal kuat para cagub memaparkan program dan visi misi mereka.
Cagub Nelson Pomalingo memiliki pengikut terbanyak dari tiga calon lainnya.
Eks Bupati Gorontalo dua periode ini memiliki 12 ribu pengikut halaman facebooknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-calon-Gubernur-Gorontalo-kini-bebas-berkampanye-di-media-sosial.jpg)