Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, 2 Ibu Rumah Tangga di Kota Gorontalo Jadi Tersangka

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Polresta Gorontalo Kota
Dua warga Kecamatan Dungingi diamankan di Polresta Gorontalo Kota pada Senin (11/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

Dua ibu rumah tangga berinisial MP (27) dan FH (24) itu merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan penetapan tersangka bagian tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 3 Mei 2024.

Laporan mengenai distribusi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM tersebut diterima melalui layanan Hallo Kapolresta.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan bukti yang cukup, pada Senin (11 November 2024) kemarin kedua tersangka MP dan FH resmi kami tahan,” ujar Leonardo, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis

Kronologi

Polisi awal mula membuntuti MP, yang saat itu sedang mengantar 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.

Saat ditanyai, barang tersebut rupanya didapatkan dari FH, tetangga MP di Dungingi.

Setelah mengidentifikasi FH sebagai pemasok, Tim Rajawali Polresta Gorontalo segera melakukan penggeledahan rumah FH. Akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa kosmetik dan alat pendukung.

Dalam penggeledahan di rumah FH, polisi menyita barang bukti berupa satu buah coolbox berukuran 80x50 cm, 10 kemasan kosong, 131 paket kosmetik merek Briliant, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang, 23 pot krim malam, 24 sunscreen ukuran 15 gram, dan 3 botol serum.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum terkait distribusi produk kosmetik tanpa izin.

Mereka dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Bukan Cuma Nurhalisa Abdullah, Ternyata Ada Tersangka Lain dalam Kasus Skincare Ilegal Gorontalo 

Selain itu, MP dan FH juga terancam pidana maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena telah mendistribusikan produk farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan yang ditetapkan. 

"Dengan dukungan hasil uji laboratorium dari BPOM, kami menggelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Leonardo.

"Keduanya kini ditahan, dan kami akan terus melakukan pengawasan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved