Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

BPOM hingga Polda Gorontalo Kompak Bantah Tudingan Disuap Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo

Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Nurhalisa Abdullah alias Elis tak menyangka bakal ditahan Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo.

Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan oleh Nurhalisa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa.

Haryanto mengaku Nurhalisa memberikan dana ratusan juta kepada sosok bernama Iki.

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," ungkap Haryanto, Sabtu (9/11/2024).

Namun dana Rp30 juta dikembalikan, sementara Rp100 juta masih belum diketahui.

"Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," tuturnya.

Sebagai informasi, Nurhalisa Abdullah merupakan tersangka kasus skincare ilegal.

Owner Ebudo itu dilaporkan oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami efek samping dari penggunaan produk racikan Nurhalisa.

Nurhalisa saat ini jadi tahanan Kejari Kota Gorontalo. Ia mendekam di sel Lapas Perempuan sembari menunggu sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo

Respons Kepala BPOM Gorontalo

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tuduhan bahwa pihaknya  menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.

“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.

Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.

"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya. 

BPOM Gorontalo berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen BPOM dalam menjalankan tugas secara profesional.

Klarifikasi Kejati Gorontalo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Kejati Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus kosmetik ilegal ini dengan profesional dan transparan.

“Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, dan terus memproses kasus kosmetik owner Ebudo ini tanpa intervensi apa pun,” ungkap Dadang.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan Kejari Gorontalo, Owner Ebudo Syok

Klarifikasi Polda Gorontalo

Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, membantah tegas kabar bahwa pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik pemilik Ebudo. 

“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” ujar Kompol Heny.

“Dari pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, kami tidak pernah menerima uang atau pembagian dana dari saudara Iki dalam kasus ini,” lanjutnya.

Setelah informasi ini beredar, tim dari Reskrimsus segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri sosok yang disebut “Iki” dan memverifikasi kebenaran laporan adanya distribusi uang terkait kasus ini.

Kompol Heny menegaskan, apabila ditemukan bukti sahih terkait laporan ini, Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. 

“Kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tugas polisi sudah selesai dalam hal ini. Barang bukti, tersangka, semuanya telah diserahkan ke JPU, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Polda Gorontalo berharap pernyataan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, serta meminta dukungan media untuk menyebarkan berita yang akurat demi menghindari kesalahpahaman terkait kasus kosmetik ilegal ini.


(TribunGorontalo.com/Arianto)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved