Guru Didenda
Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, 'Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah'
Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.
Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.
Baca juga: Mahasiswa Gorontalo Sebut Sampah Organik TPA Talumelito Bisa Hasilkan Listrik 34 Ribu kWh Per Minggu
ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok. Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.
Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram. Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.
“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.
Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati. Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi, https://sorong.tribunnews.com/2024/11/04/guru-smpn-3-kota-sorong-didenda-rp100-juta-oleh-orang-tua-siswi-sekolah-dan-sejawat-galang-donasi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fddjhsdjz.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.