Pilkada 2024
Fathul Akbar, Anggota ASN Ini Terang-terangan Kampanyekan Calon Bupati, Bawa Nama Organisasi
Salah seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) ini terang-terangan mengkampanyekan calon bupati. Dia pun membawa nama organisasi untuk mendukung kampanyeny
Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN yang menyatakan bahwa seorang PNS/ASN dilarang memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah baik dengan cara apapun.
Bagi ASN/PNS yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi tingkat sedang hingga berat.
Salah satu sanksi sedangnya yaitu penundaan gaji berkala selama 1 tahun, lalu penundaan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat paling rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Selain itu, dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah hingga pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormay atas permintaam sendiri sebagai PNS.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tanpa Malu ASN Ini Terang-terangan Kampanyekan Calon Bupati, Bawa Nama Purna Paskibraka Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.