Jumat, 20 Maret 2026

Investasi Bodong Batudaa

Alasan Polda Gorontalo Tidak Tahan Cindi Usman meski Tersangka Kasus Investasi Bodong

Cindi Usman, warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, menjadi atensi masyarakat.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Polda Gorontalo Tidak Tahan Cindi Usman meski Tersangka Kasus Investasi Bodong
TribunGorontalo.com/Arianto
Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait kasus investasi bodong di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Cindi Usman, warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, menjadi atensi masyarakat.

Pasalnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Cindi Usman tak kunjung ditahan.

Diketahui Cindi merupakan istri dari anggota polisi yang bertugas di Gorontalo.

Ia sempat jadi sasaran kemarahan para korban investasi di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Sejumlah warga mendatangi rumah Cindi di Desa Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Namun Cindi saat ini berada di luar daerah.

Lantas mengapa Cindi Usman belum ditahan?

Menurut Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, JPU meminta berkas dikembalikan dengan petunjuk tambahan atau P19 untuk melengkapi bukti yang diperlukan.

Baca juga: Cindi Usman Oknum Bhayangkari Gorontalo Diduga Kabur ke Luar Daerah usai Terima Dana Investasi Warga

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Jumat (8/11/2024), Kompol Heny menjelaskan bahwa berkas telah diajukan kembali untuk tahap pertama. Namun belum ada jawaban dari JPU.

Kompol Heny menyebut keputusan penahanan Cindi mempertimbangkan sejumlah faktor.

Tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan menjalin komunikasi baik dengan kepolisian selama proses penyelidikan.

Oleh karena itu, Polda Gorontalo memutuskan untuk tidak menahan tersangka. Akan tetapi, Cindi Usman tetap mengawasi secara ketat.

"Saat ini tersangka masih berada dalam pengawasan Reskrimsus Polda Gorontalo. Jika kasus ini terus berlanjut dan terbukti melanggar hukum, tindakan tegas akan tetap diberlakukan," jelas Kompol Heny kepada TribunGorontalo.com, Jumat (8/11/2024).

Heny mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong untuk segera melapor ke Polda Gorontalo atau kantor polisi terdekat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved