Kasus Pelecehan Gorontalo
Oknum Kades Terduga Pelaku Pencabulan di Bone Bolango Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Keluarga-Korban-saat-mendatangi-SPKT-Polres-Bone-Bolango-Gorontalo-FotoArianto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.
Akibatnya, terduga pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, Ipda Ishak Yusuf, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024) siang.
Ishak mengatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
"Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Ishak menjelaskan hal itu sejalan dengan pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dari Polsek Bone Raya ke Polres Bone Bolango.
"Saat ini kami dari pihak PPA Polres Bone Bolango sudah menerima pelimpahan pengaduan dari Polsek Bone Raya. Sebelumnya pengaduan di sini sudah dilaporkan resmi," jelas Ishak.
"Tadi juga korban sudah menerima laporan polisinya, saat ini tengah kami proses," tambahnya.
Adapun korban telah divisum di rumah sakit.
Kata Ishak, ke depan pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan terlapor.
Saat ini polisi baru memeriksa ayah kandung korban.
Sementara korban berusia 6 tahun direncanakan akan diperiksa hari ini.
"Untuk korban kalau memang waktunya sebentar cukup, kondisinya bagus, bisa mungkin hari ini kita ambil keterangan," tuturnya.
Baca juga: 3 Pelajaran Berharga bagi Produsen & Konsumen Skincare Gorontalo dari Kasus Owner Ebudo
Terduga Pelaku Akui Kesalahan
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades telah mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.