Investasi Bodong Batudaa
GORONTALO TERPOPULER SORE: Warga Batudaa Ngaku Ditipu Istri Polisi - Pencuri HP Ditangkap
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler sore, Kamis (7/11/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-berita-populer-Gorontalo-yang-telah-tayang-di-TribunGorontalocom-pada-Kamis-7112024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler sore, Kamis (7/11/2024).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Kamis pagi.
Berita pertama terkait warga Batudaa mengaku ditipu istri polisi.
Selanjutnya oknum Kades terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ada pula penangkapan pencuri handphone (Hp) di kolam renang Lahilote.
Berikut 5 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.
Yulin Yunus Ngaku Ditipu Istri Polisi Gorontalo, Uang Puluhan Juta Tak Kembali usai Berinvestasi
Yulin Yunus warga Desa Payunga, Kecamatan Batuda'a, Kabupaten Gorontalo, mengaku telah ditipu oleh istri dari anggota polisi di Gorontalo.
Sebelumnya Yulin bersama warga lain telah melapor ke Polda Gorontalo.
"Kami sempat melapor tapi yang dari Polda mengatakan laporan dari terduga pelaku sudah ada. Jadi laporan kami tidak diterima, karena sudah bertumpuk," ungkap Yulin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024).
Oleh karenanya, Yulin lantas mengajak sejumlah warga untuk aksi protes.
Aksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan investasi bodong.
Mereka juga melakukan aksi yang sama di kediaman istri polisi.
"Jadi Kapolres turun kemudian mereka menghalangi kami masuk ke rumah pelaku," tuturnya.
Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
Oknum Kades Terduga Pelaku Pencabulan di Bone Bolango Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.
Akibatnya, terduga pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, Ipda Ishak Yusuf, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024) siang.
Ishak mengatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
"Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Ishak menjelaskan hal itu sejalan dengan pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dari Polsek Bone Raya ke Polres Bone Bolango.
"Saat ini kami dari pihak PPA Polres Bone Bolango sudah menerima pelimpahan pengaduan dari Polsek Bone Raya. Sebelumnya pengaduan di sini sudah dilaporkan resmi," jelas Ishak.
Baca juga: 3 Pelajaran Berharga bagi Produsen & Konsumen Skincare Gorontalo dari Kasus Owner Ebudo
BREAKING NEWS: Detik-detik Pencuri Handphone di Kolam Renang Lahilote Gorontalo Diringkus Polisi
Tim Resmob Otanaha Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone.
Pria berinisial AA (21) diringkus polisi pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.30 WITA.
AA diciduk saat sedang berjualan di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No 1, Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pencuri handphone di kolam renang Lahilote itu kini telah diamankan di Markas Komando Polda Gorontalo.
3 Pelajaran Berharga bagi Produsen & Konsumen Skincare Gorontalo dari Kasus Owner Ebudo
Kasus Owner Ebudo bisa menjadi pelajaran berharga bagi produsen maupun konsumen kosmetik/ skincare di Gorontalo.
Berdasarkan penemuan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nurhalisa Abdullah alias Elis.
Elis diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh BPOM Gorontalo.
Setelah itu, penyidik BPOM menetapkan Elis sebagai tersangka.
Elis kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk diadili pada Selasa (5/11/2024).
Nurhalisa Abdullah telah melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Modal Rp 200 Ribu, Jurnalis Muda Gorontalo Fifi Djula Sukses Raup Omzet Rp 6 Juta Per Bulan
Faradila Syahfi Djula (24), yang akrab disapa Fifi, berhasil mengembangkan usaha kuliner Allure Food di Gorontalo.
Usahanya ini beromset Rp6 juta per bulan, padahal dibangun dengan modal hanya Rp200 ribu.
Usaha ini semakin berkembang, bahkan saat Fifi tetap menjalani profesinya sebagai jurnalis.
Bermodalkan penghasilan dari pekerjaan sebelumnya sebagai pemasok makanan, Fifi memulai Allure Food dengan menu ramah di kantong.
Ia menjual nasi goreng, spaghetti, dan sandwich yang dijual seharga Rp10 ribu per porsi.
“Saya ingin usaha ini terjangkau, terutama untuk mahasiswa, tanpa mengorbankan kualitas,” ujar Fifi kepada TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/24).
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.