Wanita Aparat Desa di Gorontalo
Seorang Wanita di Gorontalo Curhat Ditipu Dua Oknum Aparat Desa, Dana Rp 150-an Juta Terancam
Dalam transaksi tertanggal 22 Agustus, kedua oknum tersebut menandatangani kwitansi pinjaman, dan mengklaim bahwa dana itu akan digunakan sebagai "dan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gorontalo bernama Marce Mahiu (46) merasa tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Ia menyebut ditipu oleh dua oknum aparat desa yang diduga memanfaatkan dana pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Total pinjaman yang diduga belum dikembalikan itu mencapai Rp 158.939.250.
Menurut Marce, kejadian bermula pada Agustus 2024 ketika dua oknum aparat di Kecamatan Telaga.
Saat itu sekretaris desa berinisial IB dan bendahara desa NS, datang untuk meminjam uang.
Dalam transaksi tertanggal 22 Agustus, kedua oknum tersebut menandatangani kwitansi pinjaman, dan mengklaim bahwa dana itu akan digunakan sebagai "dana talangan kegiatan desa."
"Pinjaman pertama Rp 13 juta, lalu ada pinjaman-pinjaman lain setiap dua hari sekali hingga akhirnya totalnya mencapai Rp 158.939.250 pada 28 Agustus," ungkap Marce.
Berdasarkan kesepakatan awal, dana tersebut akan dikembalikan dalam dua minggu dengan bunga 10 persen, namun jika melewati batas waktu, bunga akan naik menjadi 15 persen.
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua oknum di atas materai dan didukung bukti percakapan di aplikasi pesan.
Marce berani meminjamkan dana tersebut karena diyakinkan bahwa dana pengganti sudah ada di rekening desa.
Selain itu, ia juga mengenal baik kedua oknum tersebut yang merupakan warga setempat.
Namun, dua minggu berlalu tanpa pengembalian dana, dan Marce mulai mendengar kabar bahwa dana desa sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua oknum.
“Saya benar-benar kecewa. Tabungan saya habis, emas saya gadaikan demi mencairkan dana ini,” ungkap Marce dengan suara bergetar.
Dana tersebut, rencananya, akan digunakan untuk menutup setoran di pegadaian dan menjalankan usaha sebagai agen BRILink.
Merasa telah ditipu, Marce, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada kedua oknum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.