Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan Kejari Gorontalo, Owner Ebudo Syok
Nurhalisa Abdullah menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurhalisa-Abdullah-alias-Elis-tak-menyangka-bakal-ditahan-Kejari-Gorontalo-pada-Selasa-5112024.jpg)
Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo