Berita Viral

Pesta Narkoba, Oknum Anggota Polresta Dempasar Terancam Dipecat

Seorang anggota Polresta Denpasar, Bali terlibat dalam pesta narkoba di tempat karaoke dan kini terancam dipecat.

Tangkap Layar
Ilustrasi polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, sasaran utama dari pengirim paket sate maut tersebut adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang anggota Polresta Denpasar, Bali terlibat dalam pesta narkoba di tempat karaoke dan kini terancam dipecat.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).

Anggota Polresta Denpasar itu kini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkap Kombes Pol Agus.

Baca juga: Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Jadi Kepala Otorita IKN

Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali sembari berkas tuntutan terhadap tersangka diproses. 

"Kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, polisi yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar itu mengkonsumsi narkoba lebih dari saat penangkapan di EC Karaoke. 

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Kombes Pol Agus juga menyebutkan, tahun ini, sudah ada 17 anggota kepolisian yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.

Penggerebekan di Karaoke

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa  di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.

"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," jelasnya

Baca juga: Kapolda Maluku Copot Perwira yang Aniaya Sopir Taksi Online

Pada 21 Oktober 2024, tim BNNP Bali berhasil mengamankan tiga pelaku terduga peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, Ayu ditangkap di tempat karaoke saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya.

Di TKP yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak. Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/05/pesta-narkoba-di-karaoke-anggota-polresta-denpasar-terancam-dipecat.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved