Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara 'Dante"

Mantan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante divonis 20 tahun penjara.

Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Yudha Arfandi usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Mantan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante divonis 20 tahun penjara.  Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024). Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun nbdcnbdc
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024). Adapun sidang hari ini beragendakan vonis atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi.

Baca juga: 7 Arti Mimpi Lulus CPNS, Ada yang Pernah Alami?

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi. Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yudha Arfandi yaitu terdakwa belum dihukum, usia muda, dan sopan selama persidangan.

"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.

"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati. Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terdakwa juga tega melalukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginnya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara.

 Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman mati.Sebelumnya diketahui, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Seorang Anggota Polda Maluku Diduga Pukuli Sopir Taksi Online, Aksi Terekam Kamera Mobil

JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana). Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini. Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, https://www.tribunnews.com/seleb/2024/11/04/breaking-news-yudha-arfandi-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-kematian-dante-anak-tamara-tyasmara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved